Kode Etik Pers Mahasiswa
Tumbangnya kekuasaan Orde Baru yang represif dan otoritarian, ternyata menjadi momentum besar dan penting bagi pers umum di tanah air untuk bebas berekspresi. Kemerdekaan pers di Indonesia saat ini telah menjadi sarana pemenuhan hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, maka dunia pers menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat.
Dalam hal ini pers mahasiswa juga adalah salah satu agen informasi
yang memiliki ciri dan karakteristik sendiri dibandikan pers umum.
Dimana secara operasional pers mahasiswa memiliki cara pengelolaan, dan
sajian informasi yang identik dengan pembelaan hak-hak rakyat dengan
dukungan idealisme gerakan mahasiswa.
Oleh karena itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta
terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi secara benar,
jelas, dan tepat, maka pers mahasiswa juga memerlukan satu landasan
moral/etika yang disebut Kode Etik Pers Mahasiswa (PPMI).
Kode Etik Pers Mahasiswa itu tentuya sarat dengan harapan bahwa ia
bisa menjadi landasan moral, aturan lain, penguat identitas,
independensi, kritisisme, dan ladasan advokasi bagi wartawan mahasiswa
saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Tak hanya itu kode etik juga
perlu dipahami sebagai aturan atau norma yang layak dijalankan di pers
mahasiswa sebagai konsekuensi berorganisasi.
Sistem dan tata nilai yang tercantum dalam kode etik PPMI ini pada
dasarnya tak bersifat mengikat tetapi objektif dan sistematis serta tak
terhegemoni oleh pihak manapun. Sekali lagi Kode Etik PPMI hanya
berperan sebagai pengawal dan pedoman operasional dalam menegakkan
integritas dan profesionalitas wartawan mahasiswa. Atas dasar itu
Kongres X PPMI perlu merekomendasikan:
KODE ETIK
PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA (PPMI)
- Pers mahasiswa mengutamakan idealisme;
- Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik;
- Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;
- Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa;
- Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas;
- Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau SARA;
- Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya;
- Pers mahasiswa menghargai of the rocord terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana di bawah umur;
- Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain;
- Pers mahasiswa senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan;
- Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan;
- Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.
sumber : PPMI
Komentar
Posting Komentar